Banyak pekerja yang belum memahami prosedur klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Padahal, dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak peserta yang dapat dicairkan setelah tidak lagi bekerja.
Dana JHT berasal dari iuran perusahaan dan potongan gaji pekerja selama masih aktif bekerja. Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan pencairan saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tahun 2026, proses klaim JHT juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta.
Dana ini dapat dicairkan ketika peserta:
- Resign dari pekerjaan
- Mengalami PHK
- Memasuki usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Besaran iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji bulanan dengan rincian:
- 2% dibayar pekerja
- 3,7% dibayar perusahaan
Karena sebagian iuran berasal dari potongan gaji karyawan, dana tersebut tetap menjadi hak peserta meski sudah tidak bekerja.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebelum mengajukan pencairan dana JHT, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen penting.
Berikut syarat dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi
- Surat pengunduran diri dari perusahaan
- Buku tabungan pribadi
- NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta
Pastikan seluruh data pada dokumen sesuai agar proses verifikasi tidak terkendala.
Prosedur Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Saat ini pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Lapakasik
Buka layanan resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id - Isi Data Peserta
Masukkan:- NIK
- Nama lengkap
- Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sistem akan melakukan pengecekan data kepesertaan secara otomatis.
- Upload Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang diminta seperti:- KTP
- Kartu BPJS
- Surat resign
- Buku tabungan
Pastikan hasil scan atau foto dokumen terlihat jelas.
- Tunggu Jadwal Wawancara
Setelah verifikasi berhasil, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online beserta informasi kantor cabang BPJS terkait. - Ikuti Wawancara Video Call
- Petugas BPJS akan melakukan verifikasi melalui video call.
- Peserta wajib menyiapkan dokumen asli saat proses wawancara berlangsung.
- Dana JHT Ditransfer ke Rekening
Jika proses verifikasi selesai dan disetujui, dana JHT akan langsung dikirim ke rekening peserta.
Kondisi Peserta yang Bisa Klaim JHT
Tidak semua peserta bisa langsung mencairkan saldo JHT. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan klaim dilakukan.
Berikut kondisi peserta yang bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Resign atau mengundurkan diri
- PHK
- Kontrak kerja berakhir
- Pensiun usia 56 tahun
- Cacat total tetap
- Pekerja migran Indonesia
- Meninggalkan Indonesia permanen
- Klaim sebagian saldo JHT 10% atau 30%
Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris
Selain JHT, ahli waris juga dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) jika peserta meninggal dunia.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP peserta dan ahli waris
- Kartu keluarga
- Surat kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Buku nikah jika ahli waris pasangan
- Buku tabungan ahli waris
Proses pengajuan dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dokumen diverifikasi, dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja saat masih aktif bekerja.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir laporan kecelakaan kerja
- Kartu BPJS
- KTP
- Kronologi kejadian
- Kwitansi biaya pengobatan
- Surat polisi jika kecelakaan lalu lintas
- Buku tabungan
Pengajuan dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tips Agar Klaim JHT Cepat Cair
Agar proses pencairan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan nama di rekening sama dengan KTP
- Gunakan dokumen yang masih berlaku
- Foto atau scan dokumen harus jelas
- Pastikan nomor HP aktif
- Hadiri jadwal video call tepat waktu
Kesalahan data menjadi salah satu penyebab paling sering klaim tertunda.
Kesimpulan
Prosedur klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapakasik.
Peserta yang resign, terkena PHK, atau kontraknya berakhir tetap bisa mencairkan saldo JHT selama memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Dengan memahami prosedur klaim secara benar, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.









