Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Setara dengan PNS, Berikut Rincian Nominal per Golongan
Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mulai tahun 2025, gaji pensiunan PPPK resmi disamakan dengan pensiunan PNS.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyetarakan hak-hak aparatur sipil negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun dan tunjangan hari tua yang sama dengan PNS.
PPPK Akan Terima Pensiun Lewat Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai ketentuan terbaru, pencairan dana pensiun PPPK akan dilakukan melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pada instansi tempat PPPK bekerja dan skema program yang digunakan.
Sistem dan jadwal pencairan gaji pensiun mengikuti mekanisme yang telah berlaku untuk pensiunan PNS, sehingga PPPK akan mendapatkan kepastian finansial setiap bulannya saat memasuki masa pensiun.
Tak hanya itu, usia pensiun PPPK juga disamakan dengan PNS, yaitu:
-
58 tahun untuk jabatan fungsional dan umum
-
60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi atau strategis
Daftar Gaji Pensiunan PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah estimasi besaran gaji pensiunan PPPK 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, menyesuaikan standar yang berlaku bagi pensiunan PNS:
Golongan I
-
I/A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
I/B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
I/C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
I/D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
II/A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
II/B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
II/C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
II/D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
III/A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
III/B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
III/C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
III/D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IV/A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IV/B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IV/C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IV/D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IV/E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Dengan pemberlakuan skema pensiun PPPK 2025 yang setara dengan PNS, kini seluruh PPPK bisa merasa lebih tenang menyongsong masa pensiun.
Kepastian hak pensiun ini memberikan rasa aman, terutama bagi PPPK yang sudah lama mengabdi.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan di lingkungan ASN.
Untuk informasi resmi dan pembaruan terkini mengenai gaji pensiunan PPPK, masa pensiun PPPK, serta teknis pencairan dana pensiun, pantau terus kanal resmi BKN, PT Taspen, dan Kementerian PANRB.











