Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025! Cek Rincian Besarannya Sesuai Golongan di Sini
Gaji ke-13 PNS 2025 dipastikan cair bulan Juni 2025, langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Kabar ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan tahunan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Pencairan gaji ke-13 PNS 2025 akan dilakukan pada Juni, tanpa perlu pengajuan tambahan atau proses manual.
Dana akan otomatis ditransfer ke rekening pegawai aktif yang memenuhi syarat administratif.
Besaran Gaji Pokok PNS 2025 yang Jadi Komponen Gaji ke-13
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Tambahan Gaji ke-13 PNS 2025
Selain gaji pokok, gaji ke-13 PNS 2025 juga mencakup tunjangan lainnya berdasarkan sumber anggaran:
PNS Pusat (APBN)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
PNS Daerah (APBD)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tambahan penghasilan (TPP)
Kesimpulan
Pemerintah resmi menetapkan gaji ke-13 PNS cair pada Juni 2025 dengan komponen lengkap sesuai golongan dan tunjangan.
Pastikan data kepegawaian Anda di instansi terkait sudah diperbarui di awal tahun untuk menghindari kendala pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan atau hubungi bagian kepegawaian di instansi Anda.











