Banyak orang yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan tidak tau bagaimana cara melakukannya. Pada dasarnya pencairan ini sangatlah mudah dan cepat.
JHT diciptakan oleh Kemnaker pada program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin masa tua pekerja. Hal ini merupakan satu bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyatnya.
Namun ada beberapa masyakarat yang memerlukan dana cepat ataupun kepepet. Dengan mengandalkan JHT mereka bisa mengatasi masalah mereka dengan mudah dan cepat.
Lalu bagaimana sih caranya mencairkan dana JHT? Untuk kalian yang tidak tau dan ingin mencairkannya, kalian dapat menyimaknya di artikel ini.
Alasan Mencairkan Dana JHT
Dalam beberapa kasus, terdapat beberapa hal yang menjadi alasan utama peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pencairan JHT.
Berikut merupakan alasan mencairkan dana JHT:
- Mengundurkan diri dari perusahaan
- Tidak adanya kontrak lanjutan dari perusahaan
- Pensiun usia tua
- Pensiun dini (cacat atau terjangkit penyakit)
- Meninggalkan Indonesia dengan waktu yang lama (bahkan berganti kewarganegaraan)
Cara Mencairkan JHT 2026
Seperti yang dikatakan sebelumnya JHT merupakan jaminan yang sudah dipersiapkan perusahaan untuk para pekerja ketika mereka sudah tua ataupun tidak bekerja lagi.
Untuk mencairkannya kalian dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi JMO
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar dengan perusahaan tempat kerja kalian
- Pilih JHT
- Pastikan tiga indikator pada laman pengajuan klaim sudah hijau semua
- Klik selanjutnya
- Pilih alsan kalian melakukan klaim
- Cek kembali data diri
- Lakukan verifikasi biometrik dengan melakukan swafoto
- Masukan NPWP (jika kalian memilikinya)
- Periksa ulang data
- Klik Konfirmasi
- Tunggu hasil sembari memantaunya kembali beberapa kali
Setelah hasil keluar maka dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang tertera di data diri pengajuan klaim sebelumnya.
Syarat Cairkan JHT 2026
Sebelum kalian melakukan pencairan terhadap JHT, pada dasarnya kalian harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Adapun syarat pencairan JHT diantaranya adalah:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP/paspor pekerja dan ahli waris
-
Kartu keluarga
-
Surat kematian & surat keterangan ahli waris
-
Buku nikah (jika ahli waris pasangan)
-
Buku tabungan atas nama ahli waris
Setelah mengikuti cara dan syarat di atas, kalian akan bisa mencairkan dana JHT kalian dengan mudah dan cepat.














