Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta: Syarat, Prosedur, dan Panduan Lengkap
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat dana tunai kepada pekerja Indonesia.
Umumnya dicairkan saat pensiun, mengalami cacat tetap, atau ahli waris saat peserta meninggal, kini saldo JHT juga bisa dicairkan sebagian sebelum pensiun hingga maksimal Rp15 juta.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025, yang membuka kesempatan bagi peserta aktif untuk menarik dana sebagian, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program tabungan jangka panjang yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ditujukan untuk memberikan jaminan keuangan saat memasuki usia pensiun atau kondisi khusus lainnya seperti cacat permanen atau meninggal dunia.
Kini, peserta yang telah aktif selama minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan sebagian saldo JHT hingga Rp15 juta, tanpa harus menunggu usia pensiun.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
Sebelum mengajukan klaim pencairan saldo JHT, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Melampirkan KTP atau identitas resmi
- NPWP (wajib jika saldo melebihi Rp50 juta atau jika pernah klaim sebagian sebelumnya)
Cara Klaim Saldo JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pencairan saldo JHT kini bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi JMO.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua > pilih Klaim JHT
- Jika syarat terpenuhi, sistem akan menunjukkan tiga tanda centang hijau
- Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya
- Konfirmasi data peserta dan lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk
- Masukkan nomor rekening aktif dan NPWP jika diminta
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo yang bisa dicairkan
- Klik Konfirmasi, dan klaim akan segera diproses
- Cek status klaim melalui menu Tracking Klaim
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang
Bagi Anda yang lebih nyaman klaim secara offline, berikut prosedur pencairan JHT di kantor BPJS:
- Siapkan dokumen asli dan lengkap, termasuk formulir klaim
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi
- Dapatkan tanda terima pengajuan klaim
- Isi e-survey yang dikirim via email
- Tunggu pencairan dana masuk ke rekening Anda
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign) dapat mencairkan saldo setelah 1 bulan sejak surat resign dikeluarkan.
Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung di kantor cabang.
Lama pencairan bisa bervariasi, tergantung pada jumlah saldo dan proses verifikasi dokumen.
Kesimpulan: Klaim Saldo JHT BPJS Rp 15 Juta Kini Lebih Mudah
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 10 tahun kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT hingga Rp15 juta, tanpa harus menunggu masa pensiun.
Proses klaim bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO atau offline di kantor BPJS terdekat. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan lengkap agar pencairan berjalan lancar.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dana JHT! Cek status kepesertaan Anda dan ajukan pencairan sesuai kebutuhan.









