Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Mei 2025
BPJS Kesehatan masih menerapkan skema iuran berdasarkan sistem kelas lama (Kelas 1, 2, dan 3) sambil menunggu implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan pemerintah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru per Mei 2025 atau sedang mempertimbangkan pindah kelas, berikut rincian lengkapnya:
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Kelas
-
Kelas 1: Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas perawatan kelas 1.
-
Kelas 2: Rp100.000 per bulan, mendapatkan layanan di ruang rawat kelas 2.
-
Kelas 3: Rp35.000 per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan Per Segmen
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran karena seluruh pembayaran ditanggung pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS)
-
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
-
Pembayaran: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.
3. Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
-
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
-
Pembayaran: 4% dibayar perusahaan, 1% dibayar karyawan.
Tambahan iuran untuk anggota keluarga (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua):
-
Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
4. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
-
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
-
Pembayaran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Batas Pembayaran Iuran BPJS
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal dilakukan setiap tanggal 10 di bulan berjalan.
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Per 31 Maret 2025, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 279.471.679 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.









