Uang Makan PNS 2025 Terbaru: Cek Besaran Tunjangan Per Golongan Sesuai PMK 39/2024
Sedang mencari informasi terpercaya tentang uang makan PNS tahun 2025?
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Tak hanya gaji pokok, pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak menerima berbagai tunjangan, salah satunya adalah uang makan harian yang dibayarkan secara rutin tiap bulan.
Pengertian Uang Makan PNS
Uang makan untuk PNS adalah jenis tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setiap bulan, tergantung pada jumlah kehadiran kerja harian.
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan konsumsi harian ASN selama menjalankan tugas kantor.
Update Besaran Uang Makan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PMK 39/2024, berikut ini daftar uang makan PNS 2025 per hari sesuai golongan:
-
Golongan I & II: Rp35.000/hari
-
Golongan III: Rp37.000/hari
-
Golongan IV: Rp41.000/hari
Uang makan ini dihitung dari jumlah hari kerja efektif dalam sebulan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan PNS.
Kondisi yang Membuat PNS Tidak Menerima Uang Makan
Tidak semua hari kerja akan mendapatkan tunjangan makan. Berikut ini kondisi di mana uang makan PNS tidak diberikan:
-
PNS sedang cuti resmi
-
Tidak hadir atau absen tanpa keterangan
-
Sedang menjalankan perjalanan dinas luar daerah
-
Mengikuti program tugas belajar
Penting! Absensi Harian Mempengaruhi Tunjangan
Untuk memastikan uang makan cair penuh setiap bulan, data kehadiran PNS harus akurat dan tercatat dengan baik.
Absensi yang tidak valid bisa menyebabkan pemotongan tunjangan.
Terus Pantau Info Gaji dan Tunjangan PNS 2025
Demikian informasi terbaru tentang uang makan PNS 2025 sesuai ketentuan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Untuk pembaruan seputar tunjangan, gaji pokok, dan kebijakan ASN lainnya, pastikan Anda rutin mengecek portal resmi pemerintah atau sumber berita terpercaya.











