Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta, Target Selesai November 2025
Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta, khususnya masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal yang kesulitan membayar iuran.
Program ini bertujuan membantu meringankan beban tunggakan iuran BPJS dan menjaga akses pelayanan kesehatan bagi peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini fokus pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih memiliki tunggakan meski iurannya sudah dibayarkan sebagian oleh pemerintah daerah.
Total nilai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, pada pertengahan Oktober 2025.
Proses Pemutihan Tungakan BPJS Ditargetkan Rampung November 2025
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa proses administratif pemutihan tunggakan iuran BPJS sedang berlangsung dan ditargetkan selesai sebelum akhir November 2025.
Proses review dan re-evaluasi data peserta bersama BPJS Kesehatan sedang dilakukan agar pemutihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kontroversi Penonaktifan Peserta BPJS dan Kritik Pelanggaran HAM
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga Penerima Bantuan Iuran di Pamekasan, Jawa Timur, akibat tunggakan pembayaran dari pemerintah daerah senilai Rp41 miliar.
Tindakan ini menuai kritik dari DPR RI yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan fungsi BPJS sebagai penyedia layanan kesehatan publik.
Dukungan Ombudsman untuk Kebijakan Pemutihan Tungakan BPJS
Ombudsman Republik Indonesia mendukung penuh kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai upaya memperkuat jaminan sosial yang adil dan manusiawi.
Namun, Ombudsman mengingatkan perlunya aturan teknis pelaksanaan yang jelas untuk memastikan mekanisme pemutihan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berjalan transparan.
Menurut Ombudsman, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah mengatur penyelesaian tunggakan BPJS, namun pelaksanaan lapangan memerlukan peraturan pelaksana yang rinci agar manfaatnya optimal bagi masyarakat.









