Gaji PPPK 2025 Cair 1 Juli! Simak Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Pemerintah akan mencairkan gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara serentak pada 1 Juli 2025 di seluruh Indonesia.
Ini merupakan pencairan rutin yang menjadi hak bulanan setiap PPPK, sesuai ketentuan kontrak kerja dan regulasi resmi yang berlaku.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2025
Pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah secara sistematis membagi nominal gaji pokok PPPK berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pembagian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK ke dalam 17 golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang disesuaikan dengan tingkat kualifikasi dan masa kerja.
Tabel Lengkap Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar lengkap besaran gaji pokok PPPK terbaru tahun 2025:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan PPPK yang ikut di cairkan seperti:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Keluarga
Tunjangan PPPK di cairkan serentak pada awal bulan juli.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji PPPK: 1 Juli 2025
Seluruh PPPK di Indonesia dijadwalkan menerima gaji pada tanggal 1 bulan Juli 2025.
Pastikan seluruh dokumen administratif dan status kepegawaian kamu telah sesuai, supaya proses pencairan tidak mengalami hambatan.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kini struktur dan besaran gaji PPPK 2025 menjadi lebih jelas dan merata sesuai golongan.
Pencairan yang dilakukan serentak pada 1 Juli 2025 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kepastian penghasilan PPPK di seluruh Indonesia.











