Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai Golongan
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dicairkan mulai Juni 2025.
Informasi ini diumumkan melalui situs resmi Kementerian Keuangan, bersamaan dengan jadwal pencairan untuk ASN yang masih aktif.
Tujuan pencairan gaji ke-13 ini adalah untuk membantu pensiunan menghadapi kebutuhan finansial, terutama di awal tahun ajaran baru, seperti biaya pendidikan anak atau cucu yang masih menjadi tanggungan keluarga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2025.
Namun, jika ada kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, tanpa menghilangkan hak para pensiunan untuk tetap menerima pembayaran tersebut.
Uang Pensiun Naik 12 Persen, Jadi Dasar Gaji ke-13
Per Januari 2024, uang pensiun bulanan mengalami kenaikan sebesar 12 persen, sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini mempengaruhi nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan ASN.
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun, sehingga setiap pensiunan bisa menerima nominal yang berbeda.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pastikan Anda mengetahui golongan terakhir sebelum pensiun dan cek besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan jadwal pencairan terbaru dan detail lainnya.









