Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian Komponen dan Jadwal Pencairan dari Taspen
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025.
Pembayaran ini rutin diberikan setiap tahun sebagai bentuk dukungan keuangan kepada pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Pelaksanaan pencairan gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, lembaga resmi yang menangani keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah komponen yang termasuk dalam pembayaran gaji ke-13:
-
Gaji Pokok: Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024
-
Tunjangan Keluarga, yang meliputi:
-
Tunjangan suami/istri: 10%
-
Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
-
-
Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan
-
Tambahan Penghasilan: Besarannya disesuaikan dengan masa kerja pensiunan
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan 2025
Berikut adalah daftar estimasi nominal gaji ke-13 sesuai golongan pensiunan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
-
Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
-
Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
-
Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
-
IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
-
IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
-
IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 oleh Taspen
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, namun tanggal pasti menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Taspen akan mentransfer dana langsung ke rekening pensiunan yang telah terverifikasi dalam sistem.














