Gaji ASN 2025 Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK Terbaru
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Perpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Gaji ASN Naik Oktober 2025, Pembayaran Dilakukan Rapel di November
Sesuai isi Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang disesuaikan baru akan dilakukan pada November 2025, dan akan dibayarkan secara rapel untuk dua bulan sekaligus.
Kebijakan ini terutama ditujukan untuk guru, dosen, tenaga medis, dan penyuluh, sebagai bentuk penghargaan atas peran penting mereka.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut besaran persentase kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan jabatan:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: kenaikan tertinggi yaitu 12%
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga mendorong penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja (total reward system) yang meliputi penilaian kerja, penghargaan, dan tunjangan tambahan berdasarkan prestasi.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Sebelum Kenaikan
Untuk memudahkan perkiraan besaran gaji terbaru, berikut adalah daftar gaji pokok PNS saat ini sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
Berikut ini adalah besaran gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Penutup: Kenaikan Gaji ASN Jadi Harapan Baru Tahun 2025
Dengan diberlakukannya Perpres 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji ASN secara resmi mulai dirasakan pada Oktober 2025.
Ini menjadi kabar positif bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia yang menantikan peningkatan kesejahteraan.
Untuk informasi lebih lanjut dan update resmi terkait gaji serta tunjangan ASN, pastikan selalu mengikuti pengumuman dari pemerintah dan instansi terkait.









