Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta, Simak Syarat dan Prosedurnya
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Namun kini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT hingga Rp 15 juta, bahkan sebelum memasuki masa pensiun. Simak cara dan syarat mencairkan saldo JHT BPJS berikut ini.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025, peserta yang telah terdaftar dalam program ini minimal selama 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo JHT hingga Rp 15 juta.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
Sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 juta, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPJS sesuai peraturan terbaru.
Pastikan kamu telah terdaftar dalam program JHT dan memenuhi kriteria berikut agar proses klaim berjalan lancar.
- Sudah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Melampirkan KTP atau identitas resmi lainnya
- Melampirkan NPWP (jika saldo melebihi Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian sebelumnya)
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
Setelah memenuhi syarat, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengajukan pencairan saldo JHT hingga Rp 15 juta.
Proses klaim dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi JMO dan secara offline lewat kantor cabang BPJS.
1. Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Berikut langkah mudah klaim JHT lewat aplikasi JMO:
- Download dan buka aplikasi JMO di HP
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua syarat terpenuhi → akan muncul 3 centang hijau
- Klik “Selanjutnya”, pilih alasan klaim
- Cek dan konfirmasi data kepesertaan
- Swafoto/selfie sesuai instruksi aplikasi
- Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo yang bisa dicairkan
- Klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim
- Pantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim”
2. Cara Klaim JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kamu yang memilih jalur offline, berikut cara mencairkan JHT di kantor cabang BPJS:
- Siapkan dokumen asli dan formulir klaim JHT
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil nomor antrean, tunggu giliran
- Serahkan berkas lengkap kepada petugas
- Terima bukti pengajuan klaim
- Isi e-survey yang dikirim ke email
- Tunggu dana JHT cair ke rekening
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Bagi pekerja yang sudah resign, pencairan saldo JHT BPJS bisa dilakukan satu bulan setelah tanggal surat pengunduran diri diterbitkan.
Proses ini bisa dilakukan secara:
- Online: lewat aplikasi JMO atau Lapak Asik
- Offline: di kantor BPJS Ketenagakerjaan
Proses verifikasi dan pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu tergantung jumlah saldo dan validasi data.
Kesimpulan: Klaim JHT Rp 15 Juta Kini Lebih Mudah
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar selama 10 tahun kini berkesempatan untuk mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta.
Proses pencairan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua dokumen dan persyaratan lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.













