Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta, Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia melalui sejumlah program penting.
Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan manfaat berupa pencairan dana saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, kini peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebelum pensiun, hingga maksimal Rp 15 juta.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Mengacu pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang bertujuan memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025, peserta JHT dapat mencairkan saldo hingga Rp 15 juta asalkan sudah terdaftar dalam program tersebut minimal selama 10 tahun.
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Menyertakan KTP atau identitas resmi lainnya
- Menyertakan NPWP (jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta atau jika pernah mengajukan klaim sebagian)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
1. Cara Klaim Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Berikut langkah-langkah klaim saldo JHT melalui aplikasi JMO:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT
- Jika syarat terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau → klik Selanjutnya
- Pilih alasan klaim → klik Selanjutnya
- Periksa dan konfirmasi data kepesertaan
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk aplikasi
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif
- Aplikasi akan menampilkan rincian saldo yang bisa dicairkan
- Periksa ulang data → klik Konfirmasi
- Klaim akan diproses, dan kamu bisa melacak statusnya lewat menu Tracking Klaim
2. Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika ingin mencairkan JHT secara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen asli dan lengkap, termasuk formulir klaim
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Serahkan berkas kepada petugas saat dipanggil
- Kamu akan menerima tanda terima pengajuan klaim
- Isi e-survey yang dikirim via email
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening pribadi
Kapan Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), saldo JHT bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat resign diterbitkan oleh perusahaan.
Proses pencairan bisa dilakukan secara online melalui JMO atau Lapak Asik, maupun offline di kantor cabang. Durasi pencairan bisa bervariasi tergantung jumlah saldo dan verifikasi data.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan terbaru, peserta yang sudah bergabung dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun kini bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta.
Proses klaim bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua dokumen dan data sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.













