Cara Cek dan Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal, Syarat, dan Lokasi Pengambilan
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 tahun 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penyaluran BSU ini melanjutkan kesuksesan BSU Tahap 1 yang telah membantu jutaan penerima.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 Tahun 2025
Pencairan BSU Tahap 2 telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai hingga 15 Juli 2025. Mekanisme pencairan disesuaikan dengan status rekening penerima:
1. Pencairan di Kantor Pos
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui kantor pos.
-
Tanggal pencairan: 3–15 Juli 2025
-
Syarat pencairan:
-
Datang langsung ke kantor pos sesuai domisili
-
Membawa KTP dan KK asli serta fotokopi
-
Menunjukkan bukti penerima (SMS, hasil cek NIK, atau QR code)
-
Nomor HP aktif
-
Tidak dapat diwakilkan
-
2. Pencairan Lewat Bank Himbara & BSI
Untuk penerima dengan rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan BSI (untuk wilayah Aceh), pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.
-
Status saat ini: Masih menunggu proses verifikasi dan pengumuman resmi dari Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Sebelum mencairkan dana, pastikan Anda termasuk penerima BSU. Berikut dua cara cek status BSU dengan mudah:
Via Website Kemnaker
-
Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK 16 digit dan kode verifikasi
-
Klik “Cek Status”
Via Aplikasi Pospay
-
Buka aplikasi Pospay
-
Pilih menu “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
-
Masukkan NIK, lalu klik “Cek Status Penerima”
Tanda BSU Sudah Cair ke Rekening
Jika Anda termasuk penerima yang terdaftar melalui rekening bank, berikut tanda bahwa bantuan sudah masuk:
-
Menerima notifikasi dari SMS atau mobile banking
-
Saldo rekening bertambah Rp600.000
-
Status di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi “Dana Telah Disalurkan”
-
Dikonfirmasi oleh HRD perusahaan tempat Anda bekerja
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU antara lain:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
-
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga April 2025
-
Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Awas Penipuan! Hanya Gunakan Sumber Resmi
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi ke pihak yang tidak dikenal. Pastikan Anda mendapatkan informasi resmi hanya melalui:
-
Website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Segera Cek dan Cairkan Sebelum 15 Juli 2025!
Waktu pencairan BSU Tahap 2 terbatas! Segera lakukan pengecekan dan bawa dokumen lengkap ke kantor pos jika Anda belum memiliki rekening.
Gunakan bantuan ini secara bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan demi kesejahteraan keluarga Anda.














