Cara Cek dan Aktifkan Ulang Bansos yang Dinonaktifkan Tahun 2025
Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan layanan kesehatan nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, proses pendataan penerima bantuan kini lebih terarah, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai otoritas utama yang mengelola data tunggal penerima bansos.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang masuk kategori ekonomi rentan.
Data Bansos 2025 Diperbarui, Jutaan Penerima PBI JKN Dihapus dari Sistem
Sebagai bagian dari pemutakhiran data, pemerintah menonaktifkan lebih dari 8 juta nama dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan bahwa data ini dinyatakan tidak valid setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pencocokan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan sekitar 7 juta lebih penerima tidak lagi memenuhi syarat, ditambah sekitar 800 ribu data lainnya yang juga tidak sesuai.
Totalnya, lebih dari 8 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang 2025.
Ada Dua Cara Mengaktifkan Kembali Bansos yang Terhenti
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan, pemerintah menyediakan dua cara reaktivasi data:
-
Pengajuan Formal Lewat RT/RW
-
Warga bisa melapor ke RT atau RW, lalu proses dilanjutkan ke kelurahan dan dinas sosial kabupaten/kota.
-
-
Pengajuan Mandiri Secara Online
-
Gunakan aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG untuk memeriksa status dan mengajukan permohonan reaktivasi.
-
Namun, dari total data yang telah dinonaktifkan, baru sekitar 0,3% yang mengajukan dan berhasil reaktivasi.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan akses digital ini agar data dapat segera diperbaiki.
Fakta Penting Seputar Bansos 2025 dan Penonaktifan Data
-
Target penerima bansos seharusnya 112 juta orang, tapi saat ini baru mencakup 96,8 juta jiwa.
-
Jumlah penduduk yang terus bertambah menjadi tantangan dalam distribusi bantuan yang merata.
-
Fokus bantuan diarahkan ke Desil 1 hingga Desil 4, yaitu warga dengan tingkat ekonomi terendah.
-
Warga di Desil 5 ke atas tidak lagi berhak atas PBI JKN karena dinilai lebih mampu.
-
Koordinasi antar lembaga negara digunakan untuk menyamakan data dan menghindari bantuan ganda.
-
Aplikasi Cek Bansos memungkinkan warga mengecek dan mengajukan data secara mandiri.
-
SIKS-NG membantu petugas memverifikasi dan memperbarui data secara real time.
-
Sudah ada 18.869 penerima PBI JKN yang berhasil aktif kembali setelah verifikasi ulang.
-
Sebanyak 2.578 data yang sudah disetujui masih dalam proses aktivasi sistem BPJS Kesehatan.
-
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses bantuan sosial.
Kesimpulan
Kebijakan Inpres 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam membenahi sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi lapangan.
Dengan lebih dari 8 juta data yang telah dinonaktifkan, masyarakat diimbau untuk segera mengecek status bansos melalui aplikasi resmi dan mengajukan reaktivasi bila merasa masih layak menerima bantuan.











