Bansos PKH memiliki beberapa prosedur pengecekan yang perlu dilakukan oleh para KPM sebelum mencairkan dana bantuan di Kantor Pos, kantor desa, maupun kelurahan.
Pengecekan ini bertujuan untuk memudahkan para KPM dalam memastikan status penerimaan bantuan. Dengan melakukan pengecekan secara mandiri, KPM tidak perlu datang langsung ke lokasi pencairan hanya untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Melalui pengecekan online, KPM dapat mengetahui lebih awal status penerimaannya sehingga bisa datang ke lokasi pencairan dengan lebih pasti dan terarah. Dengan kata lain, KPM dapat memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH sebelum mendatangi tempat pencairan dana.
Tentu prosedur pengecekan bansos PKH ini sangat membantu para KPM, bukan? Oleh karena itu, untuk memaksimalkan proses pengecekan secara online, artikel ini akan membantu menjelaskan langkah-langkahnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Prosedur Pengecekan Bansos PKH
Dalam pengecekannya, bansos PKH dapat diperiksa melalui 3 cara, yaitu melalui situs resmi, aplikasi, dan langsung.
Adapun prosedur pengecekan bansos PKH diantarnya:
Cek Bansos PKH Melalui Situs Resmi
- Buka situs resmi pengecekan bansos PKH Cekbansos.kemensos.go.id\
- Ketik NIK KTP
- Ketik ulang huruf yang ada pada gambar
- Ketik “Cari Data”
- Tunggu hasil pengecekan
Cek Bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi cek bansos di playstore atau appstore
- Buka aplikasi yang sudah terdownload
- Masukan NIK KTP
- Ketik ulang huruf yang ada di gambar
- Klik “Cari Data”
- Tunggu Hasil
Cek Bansos PKH Melalui Kantor Pos, Desa, dan Lurah (Secara Offline/Langsung)
- Persiapkan berkas seperti KTP dan lainnya
- Datang ke lokasi pengecekan
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas
- Ikuti arahan petugas
- Serahkan berkas
- Lakukan verifikasi bersama petugas
- Tunggu hasil pengecekan
Syarat Penerima Bansos PKH
Selain prosedur pengecekan seperti diatas, kalian juga bisa melakukan pengecekan bansos PKH dengan memastikan kalian sudah memenuhi syarat penerima bansos PKH atau belum.
Adapun syarat penerimanya diantaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Belum terdaftar sebagai penerima bansos yang tumpang tindih














