Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif lebih dari 10 tahun, kini ada kabar baik. Pemerintah memberikan kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta tanpa harus menunggu usia pensiun.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan mendesak maupun perencanaan keuangan. Proses pencairannya juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan tabungan bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025, peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun diperbolehkan mencairkan sebagian saldo hingga Rp15 juta sebelum masa pensiun.
Syarat Pencairan Dana JHT 2026
Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
- Menyiapkan KTP atau identitas resmi lainnya
- Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya
- Memiliki rekening bank aktif untuk proses transfer dana
Pastikan seluruh data dan dokumen sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Cara Mencairkan JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
Bagi peserta yang ingin proses lebih praktis tanpa antre, pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi
- Klik “Selanjutnya” dan pilih alasan pengajuan klaim
- Periksa kembali data pribadi
- Lakukan swafoto atau selfie sesuai instruksi aplikasi
- Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif
- Cek nominal saldo yang dapat dicairkan
- Klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim
- Pantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim”
Metode online ini menjadi pilihan favorit karena lebih cepat dan efisien.
Cara Klaim JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Selain secara online, peserta juga dapat melakukan pencairan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut prosedurnya:
- Siapkan seluruh dokumen asli dan formulir klaim JHT
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean
- Serahkan dokumen kepada petugas
- Terima bukti pengajuan klaim
- Isi e-survey yang dikirim melalui email
- Tunggu proses pencairan dana ke rekening
Metode ini cocok bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
Kapan JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mencairkan saldo JHT satu bulan setelah tanggal resign sesuai surat pengunduran diri.
Terdapat dua metode pengajuan klaim:
- Online melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Lama proses verifikasi umumnya berlangsung beberapa hari hingga dua minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah saldo.
Tips Agar Pencairan JHT Cepat Cair
Agar proses pencairan dana JHT berjalan lancar dan cepat, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data kepesertaan sesuai dengan KTP
- Gunakan nomor rekening yang masih aktif
- Upload dokumen dengan foto yang jelas jika klaim online
- Lengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor BPJS
- Pantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO
Kesimpulan
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 kini semakin mudah dan praktis. Peserta yang sudah aktif minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo hingga Rp15 juta tanpa harus menunggu usia pensiun.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melengkapi seluruh dokumen dan mengikuti prosedur yang benar, pencairan dana dapat diproses lebih cepat dan aman.
Jangan sampai hak Anda terlewat. Segera ajukan pencairan JHT jika telah memenuhi syarat dan manfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan finansial yang lebih baik.













