Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta: Syarat & Prosedur Terbaru 2025
Buat kamu yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari 10 tahun, kini ada kabar baik!
Pemerintah membuka kesempatan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 juta, bahkan sebelum usia pensiun.
Yuk, simak panduan lengkap mulai dari syarat hingga cara klaim JHT lewat aplikasi maupun kantor cabang.
Apa Itu Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan dana tabungan bagi pekerja saat pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025, peserta JHT yang aktif selama minimal 10 tahun kini dapat mencairkan sebagian saldo hingga Rp 15 juta, tanpa harus menunggu masa pensiun.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta
Sebelum mengajukan klaim saldo JHT, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat berikut agar proses pencairan JHT berjalan lancar:
- Sudah menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif
- Melampirkan KTP atau identitas resmi lainnya
- Menyertakan NPWP jika saldo yang dimiliki lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 15 Juta Secara Online dan Offline
Setelah memenuhi semua persyaratan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp 15 juta.
Proses pencairan ini dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua metode pencairan saldo JHT yang bisa kamu pilih:
1. Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi kamu yang ingin proses cepat tanpa antre, bisa klaim secara online lewat aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”, klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi (akan muncul centang hijau)
- Klik “Selanjutnya” dan pilih alasan klaim
- Periksa dan konfirmasi data diri
- Lakukan swafoto/selfie sesuai instruksi
- Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif
- Lihat nominal saldo JHT yang bisa dicairkan
- Klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim
- Pantau status klaim di menu “Tracking Klaim”
2. Cara Klaim JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu lebih nyaman datang langsung, berikut langkah klaim offline:
- Siapkan semua dokumen asli dan isi formulir klaim JHT
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil antrean dan tunggu giliran
- Serahkan dokumen lengkap ke petugas
- Dapatkan bukti pengajuan
- Isi e-survey yang dikirim melalui email
- Tunggu pencairan dana masuk ke rekening
Kapan Bisa Mencairkan JHT Setelah Resign?
Untuk kamu yang sudah resign, pencairan saldo JHT bisa dilakukan satu bulan setelah tanggal surat pengunduran diri.
Tersedia dua opsi:
- Online: melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik BPJS
- Offline: langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kelengkapan data dan jumlah saldo.
Kesimpulan: Pencairan Saldo JHT Kini Lebih Mudah dan Cepat
Melalui program terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah aktif selama 10 tahun bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta dengan prosedur yang semakin simpel.
Baik secara online lewat aplikasi JMO maupun langsung ke kantor BPJS, proses pencairan bisa dilakukan dengan mudah asalkan dokumen lengkap.
Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan hakmu. Segera ajukan pencairan jika sudah memenuhi syarat, dan manfaatkan saldo JHT untuk kebutuhan finansial yang lebih stabil!











