Tunjangan PPPK 2025: Jenis dan Besaran yang Bisa Diterima Selain Gaji Pokok
Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membawa berita positif bagi banyak tenaga honorer yang mengidamkan kepastian hukum dan finansial.
Meskipun PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja, kini mereka berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan PNS, di luar gaji pokok bulanan.
Jenis Tunjangan PPPK Selain Gaji Pokok yang Bisa Diterima
Gaji pokok PPPK sudah cukup kompetitif, namun pendapatan semakin meningkat berkat tunjangan tambahan yang diatur oleh pemerintah.
Berikut jenis tunjangan PPPK sesuai regulasi:
-
Tunjangan Keluarga
PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% untuk setiap anak. -
Tunjangan Jabatan
PPPK dengan jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan sesuai kelas jabatan yang dijalankan. -
Tunjangan Fungsional
Pegawai PPPK yang menjalankan jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, memperoleh tunjangan fungsional yang besarnya disesuaikan dengan jenis jabatan. -
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin diberikan berdasarkan beban kerja dan kebijakan instansi, sehingga jumlahnya bervariasi antar lembaga. -
Tunjangan Khusus/Daerah
PPPK yang bertugas di wilayah terpencil, tertinggal, atau perbatasan berhak atas tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Selain tunjangan tersebut, beberapa instansi juga menyediakan fasilitas tambahan seperti uang makan, biaya perjalanan dinas, dan seragam kerja.
Namun, pemberian fasilitas ini bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dengan tunjangan yang semakin lengkap, status PPPK kini menjadi pilihan lebih menguntungkan dibanding tenaga honorer biasa.
Hal ini mendorong banyak tenaga honorer untuk bersemangat beralih menjadi PPPK demi masa depan yang lebih pasti.









