Peserta BPJS Kesehatan Tidak Wajib Bayar Co-Payment 10%, Hanya Asuransi Swasta yang Berlaku Aturan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa skema co-payment 10 persen atas klaim berobat hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta, dan tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan ini tidak memengaruhi pelayanan BPJS.
“Skema co-payment hanya berlaku untuk produk asuransi komersial baru sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025,” kata Ogi saat diskusi dengan media pada 12 Juni 2025.
BPJS Kesehatan Bebas dari Co-Payment 10%
Aturan co-payment yang mewajibkan pemegang polis menanggung 10% dari total klaim hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan swasta yang diluncurkan setelah regulasi tersebut berlaku.
Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar biaya tambahan ini.
“Polis asuransi lama tetap berlaku tanpa perubahan sampai 2026, kecuali ada penyesuaian sesuai surat edaran,” jelas Ogi.
Alasan OJK Terapkan Co-Payment untuk Asuransi Swasta
OJK mengeluarkan regulasi ini untuk mengatasi tingginya inflasi biaya medis di Indonesia, yang tergolong tinggi di kawasan Asia.
Regulasi ini juga bertujuan memperbaiki ekosistem layanan kesehatan swasta agar lebih efisien dan berkelanjutan bagi konsumen dan penyedia layanan.
Detail Aturan Co-Payment dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025
-
Semua produk asuransi kesehatan swasta wajib menerapkan skema co-payment.
-
Pemegang polis harus menanggung minimal 10% dari klaim kesehatan.
-
Batas maksimal klaim co-payment adalah Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.
Kesimpulan: BPJS Kesehatan Tetap Gratis, Co-Payment Hanya untuk Asuransi Swasta
Bagi peserta BPJS Kesehatan, layanan tetap tanpa biaya tambahan co-payment 10%.
Skema ini hanya berlaku bagi asuransi kesehatan swasta yang mengikuti regulasi OJK terbaru mulai tahun 2025.
Masyarakat disarankan untuk memahami perbedaan manfaat antara BPJS dan asuransi swasta agar tidak salah pilih dan mengetahui hak serta kewajiban masing-masing saat berobat.









