Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Resign, Simak di Sini!
Apakah Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan? Jika iya, Anda mungkin bertanya-tanya: Apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?
Jawabannya, bisa! Meski sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan, pekerja yang mengundurkan diri tetap memiliki hak untuk mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena sebagian dana juga berasal dari potongan gaji sendiri.
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Diklaim
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan, antara lain:
-
Jaminan Hari Tua (JHT) – Dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat resign.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Memberikan perlindungan akibat kecelakaan kerja.
-
Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Siapa Saja yang Bisa Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut kondisi yang memungkinkan peserta melakukan klaim BPJS:
-
Resign/mengundurkan diri
-
Pensiun di usia 56 tahun
-
PHK atau pemutusan hubungan kerja
-
Kontrak kerja berakhir
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
-
Meninggalkan Indonesia untuk menetap permanen
-
Klaim sebagian JHT (10% atau 30%)
-
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Syarat Klaim JHT untuk Pekerja yang Mengundurkan Diri
Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas resmi lainnya
-
Surat pengunduran diri yang sah dari perusahaan
-
NPWP (jika saldo JHT melebihi Rp50 juta)
Langkah Klaim JHT via Online (Lapakasik):
-
Akses situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan data NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
-
Sistem akan melakukan verifikasi
-
Unggah dokumen sesuai instruksi
-
Dapatkan notifikasi jadwal wawancara dan lokasi kantor cabang
-
Wawancara dilakukan melalui video call (siapkan dokumen asli)
-
Dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda
Panduan Klaim JKM untuk Peserta yang Resign dan Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal setelah resign, ahli waris tetap berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM).
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Identitas ahli waris dan peserta (KTP/paspor)
-
Kartu Keluarga
-
Surat keterangan kematian
-
Surat keterangan ahli waris
-
Buku tabungan atas nama ahli waris
-
Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
Prosedur klaim JKM:
-
Datang ke kantor BPJS terdekat
-
Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen
-
Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
-
Terima bukti pengajuan klaim
-
Dana akan ditransfer ke rekening ahli waris
-
Selesaikan e-survey yang dikirim lewat email
Cara Klaim JKK bagi Peserta yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Jika Anda mengalami kecelakaan saat masih aktif bekerja, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa diklaim, berikut syaratnya:
Dokumen persyaratan:
-
Formulir laporan kecelakaan (tahap I-III)
-
Kartu BPJS dan KTP
-
Kronologi kejadian + fotokopi KTP dua saksi
-
Surat polisi (jika kecelakaan lalu lintas)
-
Bukti kwitansi pengobatan
-
Surat tugas atau lembur (jika terjadi di luar jam kerja)
-
Daftar absensi
-
Buku tabungan
-
NPWP (jika saldo klaim melebihi Rp50 juta)
Langkah klaim JKK:
-
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Serahkan dokumen dan formulir lengkap
-
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
-
Setelah diproses, dana JKK akan dikirim ke rekening peserta
Penutup
Bagi Anda yang sudah resign, jangan khawatir. Klaim BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dilakukan asalkan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Baik klaim JHT, JKM, maupun JKK, semuanya dapat diproses dengan cepat jika dokumen Anda lengkap.
Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Segera siapkan dokumennya dan ajukan klaim lewat Lapakasik atau kantor cabang terdekat.














