Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2025! Ini Daftar Iuran Terbaru per 7 Mei 2025
Pemerintah bersiap menerapkan sistem baru dalam layanan BPJS Kesehatan dengan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini akan berlaku mulai Juli 2025 sebagai bagian dari reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga 7 Mei 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah karena masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang membedakan iuran berdasarkan jenis kepesertaan.
Namun, publik diimbau untuk bersiap terhadap perubahan sistem layanan rawat inap.
Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem layanan rawat inap baru BPJS yang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Nantinya, semua peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang seragam sesuai standar minimum pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Kapan Kelas BPJS Dihapus?
Mulai Juli 2025, pembagian kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti KRIS.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan resmi terkait besaran iuran baru, dan tarif lama masih digunakan.
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 7 Mei 2025 (Belum Berubah)
Mengacu pada aturan saat ini, berikut rincian iuran BPJS berdasarkan jenis peserta:
Peserta Mandiri (Bukan Penerima Upah)
- Kelas 1: Rp150.000/bulan
- Kelas 2: Rp100.000/bulan
- Kelas 3: Rp35.000/bulan
(Pemerintah bantu Rp7.000, peserta bayar Rp28.000)
Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, Swasta)
- Iuran: 5% dari gaji bulanan
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja
Keluarga Tambahan (anak ke-4, mertua, orang tua)
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar sendiri
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Veteran
Iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah
Fasilitas Rawat Inap Saat Ini
Sebelum sistem KRIS berlaku, berikut gambaran perbedaan fasilitas:
- Kelas 1: 2–4 pasien/ruang, bisa upgrade ke VIP dengan biaya tambahan
- Kelas 2: 3–5 pasien/ruang
- Kelas 3: 4–6 pasien/ruang, bisa dipindah jika penuh
21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa layanan tidak ditanggung BPJS, antara lain:
- Operasi plastik/kecantikan
- Perawatan infertilitas
- Pengobatan di luar negeri
- Cedera akibat tawuran/sengaja menyakiti diri
- Pengobatan karena kecanduan alkohol/narkoba
- Behel, kontrasepsi, dan layanan eksperimen
- Kecelakaan kerja (ditanggung program lain)
- Pengobatan di faskes non-rekanan, kecuali darurat
(daftar lengkap ada di bpjs-kesehatan.go.id)
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- ATM dan Mobile Banking
- Dompet digital (DANA, OVO, dll.)
- Minimarket dan kantor BPJS
Kesimpulan
Per 7 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri terhadap sistem KRIS yang akan menggantikan kelas 1–3 mulai Juli 2025.
Pantau terus pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan informasi terbaru.














