Bansos PKH dan BPNT 2025: Hanya 3 Kategori yang Terima Bantuan Sepanjang Hidup
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Sesuai aturan terbaru, hanya tiga kelompok masyarakat yang akan menerima bansos seumur hidup, sedangkan penerima lain dibatasi maksimal lima tahun.
Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 16 Juli 2025 dan dikutip dari sokoguru.id.
3 Kategori Penerima Bansos Sepanjang Hidup
Bansos seumur hidup diberikan kepada:
-
Lansia miskin berumur 60 tahun ke atas yang termasuk desil 1-5.
-
Penyandang disabilitas yang tercatat secara resmi.
-
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memenuhi syarat.
Penerima selain dari ketiga kategori ini kemungkinan besar akan dihentikan bantuan sosialnya.
KPM Non-Prioritas Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak termasuk kategori prioritas namun masih aktif menerima bansos, pemerintah akan mengalihkan mereka ke program pemberdayaan sosial ekonomi.
Program ini ditujukan untuk mendukung mereka yang masih produktif atau sudah memiliki usaha.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Hampir Rampung
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua pada tahun 2025 sudah hampir selesai.
Penyaluran menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan sebagian penerima yang sedang migrasi dari PT Pos ke bank Himbara.
Proses migrasi memerlukan waktu karena jutaan KPM harus dibuatkan rekening dan kartu KKS baru.
Penyaluran Bantuan Uang Tunai Rp400.000 dan Beras 20 Kg Mulai Berjalan
Sejak awal Juli 2025, pemerintah mulai menyalurkan bantuan tunai Rp400.000 dan beras 20 kg secara bertahap.
Penyaluran beras biasanya berdasarkan surat undangan dan didistribusikan di balai desa atau kelurahan.
KPM diharapkan menunggu penyaluran tahap 2 selesai sebelum menunggu tahap 3 (Juli-September 2025).
Batas Maksimal 5 Tahun untuk Penerima Bansos Non-Prioritas
Penerima bansos kategori umum hanya berhak mendapatkan bantuan selama maksimal lima tahun.
Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa bansos bersifat sementara dan harus disertai program pemberdayaan ekonomi.
KPM yang memiliki usaha dianjurkan mendaftarkan diri pada pendamping PKH agar diarahkan ke program pemberdayaan sosial ekonomi (PPSE).
Penentuan Status Penerima Berdasarkan Survei BPS
Pendamping PKH hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika bansos dihentikan karena perubahan status kemiskinan, itu bukan kesalahan petugas lapangan.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan mendorong KPM yang produktif beralih ke program pemberdayaan agar bisa mandiri secara ekonomi.














