Gaji ke-13 Pensiunan PNS Semua Golongan Cair Juni 2025, Cek Besarannya di Sini
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 resmi akan dicairkan oleh Taspen mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Pencairan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban keuangan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang kebutuhan pendidikan anak atau cucu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak, usia di bawah 21 tahun, belum menikah)
-
Tunjangan Pangan: Setara dengan 10 kg beras atau Rp72.420 per orang
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Menurut PP No. 8 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penting! Segera Cek Rekening Taspen Anda
Untuk memastikan gaji ke-13 pensiunan cair tepat waktu, pastikan data Anda di Taspen sudah sesuai dan rekening bank aktif.
Gaji ke-13 ini tidak hanya berlaku untuk pensiunan aktif, tetapi juga termasuk yang menerima pensiun janda/duda.














