Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% untuk Ojol dan Pekerja Informal, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah resmi memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir, sopir angkutan, hingga pekerja lepas lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Diskon Iuran BPJS 50% Berlaku untuk Program JKK dan JKM
“Diskon 50% ini ditujukan agar lebih banyak pekerja informal terlindungi saat bekerja. Dana sebesar Rp36 miliar sudah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program ini,” jelas Airlangga (15/9/2025).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, potongan iuran BPJS ini berlaku selama 6 bulan, khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Para peserta cukup membayar iuran mulai dari Rp10.800 per bulan setelah diskon diterapkan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Penting untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, terutama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang kini tersedia dengan diskon iuran 50% dari pemerintah.
Pekerja informal yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak atas berbagai manfaat, antara lain:
- Santunan hingga 56 kali gaji jika mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
- Santunan kematian 48 kali gaji jika meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak ahli waris.
- Manfaat JKM berupa uang santunan senilai Rp42 juta untuk keluarga.
Target dan Harapan Pemerintah
Pemerintah menargetkan lebih dari 731.000 pekerja sektor informal untuk mendapatkan fasilitas ini.
Saat ini, baru sekitar 200.000 pekerja BPU yang telah memanfaatkan program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Kurir, dan Pekerja Lepas
Bagi Anda yang bekerja sebagai ojol, kurir, atau pekerja non-karyawan, berikut panduan lengkap daftar BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan diskon iuran dan perlindungan kerja.
1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Langkah-langkah:
- Buka situs resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta”
- Klik opsi “Bukan Penerima Upah (BPU)”
Ikuti 4 tahap pendaftaran:
- Verifikasi Data
- Profil Pekerja
- Informasi Pekerjaan
- Pembayaran
Setelah selesai, bawa dokumen ke kantor BPJS terdekat untuk verifikasi.
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat izin usaha dari kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 2×3 (1 lembar)
2. Daftar Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara daftar akun di aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store.
- Klik “Buat Akun Baru”, lalu pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
- Pilih jenis peserta: Bukan Penerima Upah
- Masukkan data diri: NIK, nama, tanggal lahir, dan email.
- Verifikasi lewat email dan SMS.
- Buat kata sandi dan konfirmasi.
- Selesai, akun siap digunakan.
3. Alternatif Cara Daftar Offline (Langsung)
Jika ingin mendaftar secara langsung, Anda bisa datang ke:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Service Point Office (SPO) di bank mitra
- PPOB atau mitra aggregator Perisai
- Asosiasi atau komunitas pekerja informal
Kesimpulan
Manfaatkan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% ini untuk mendapatkan perlindungan kerja yang maksimal. Proses pendaftaran mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Dengan menjadi peserta aktif, Anda dan keluarga bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja.
Jangan tunda lagi! Daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang dan nikmati perlindungan sambil tetap hemat.











