Cara Cek Penerima BSU 2025: Kapan Dana Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Himbara?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni hingga Juli.
Program ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pencairan akan dilakukan langsung ke rekening bank Himbara.
Bank Himbara yang menjadi penyalur dana BSU 2025 meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Kapan BSU 2025 Juni–Juli Cair ke Rekening Himbara?
Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan cair antara Juni sampai Juli 2025.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan — sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu.
Dana BSU akan masuk secara otomatis ke rekening bank Himbara penerima yang telah terdaftar di sistem.
Syarat Penerima BSU 2025 Terbaru
Untuk bisa mendapatkan bantuan BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH pada tahun anggaran 2025
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu 2025 Secara Online
Pekerja dapat mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU melalui langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Scroll ke bawah hingga muncul menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-
Masukkan data lengkap sesuai identitas:
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor HP aktif
-
Alamat email yang masih digunakan
-
-
Klik “Lanjutkan”
-
Ikuti instruksi di layar hingga muncul hasil status penerimaan
Kesimpulan
BSU 2025 akan cair pada bulan Juni hingga Juli langsung ke rekening bank Himbara.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan cek status Anda secara berkala melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan lewatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah yang bisa membantu meringankan kebutuhan harian Anda sebagai pekerja formal.









