Cek Sekarang! BPNT Tahap 2 Rp1 Juta Cair ke KKS Juni 2025, Ini Cara Penarikannya
Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menyalurkan bantuan BPNT tahap 2 untuk periode April–Juni 2025.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini berhak menerima total bantuan sebesar Rp1 juta, yang terdiri dari:
-
Bantuan pokok BPNT sebesar Rp600 ribu (akumulasi dari April, Mei, dan Juni)
-
Tambahan bantuan langsung tunai sebesar Rp400 ribu untuk alokasi Juni dan Juli
Rincian Bantuan BPNT dan Dana Tambahan Juni–Juli 2025
-
BPNT Tahap 2: Disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk April, Mei, dan Juni → Total: Rp600.000
-
Tambahan Dana: Bantuan ekstra masing-masing Rp200 ribu untuk bulan Juni dan Juli → Total: Rp400.000
Seluruh dana disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako di e-Warong atau agen resmi.
Cara Cek Saldo KKS BPNT Tahap 2 Juni 2025
KPM bisa mengecek saldo KKS secara mudah melalui:
-
ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Agen BRILink dan e-Warong terdekat
-
Aplikasi mobile banking (jika tersedia)
Pastikan saldo sudah masuk sebelum batas waktu penarikan berakhir.
Waspada! Ini Batas Waktu Penarikan Dana BPNT
Berdasarkan surat edaran resmi dari Kemensos tertanggal 11 Juni 2025, dana BPNT hanya bisa ditarik dalam waktu maksimal 30 hari setelah masuk ke rekening KKS.
Jika tidak dicairkan tepat waktu, risikonya:
-
Dana dibekukan
-
Dana dikembalikan ke kas negara
-
Status KPM dinyatakan tidak aktif atau fiktif untuk tahap berikutnya
Mengapa Bantuan BPNT Ini Penting bagi Masyarakat?
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah wujud dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi harga dan tekanan ekonomi global.
Tambahan Rp400 ribu yang diberikan atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga penerima.
Kesimpulan: Segera Cairkan Dana BPNT Anda Sebelum Terlambat
Bagi Anda pemilik KKS, segera cek saldo dan cairkan bantuan BPNT tahap 2 beserta tambahan Rp400 ribu sekarang juga.
Jangan biarkan bantuan hangus karena melewati batas 30 hari penarikan. Pastikan dana yang sudah hak Anda tidak kembali ke kas negara.













