PIP Termin 2 Cair Mulai Juli 2025: Panduan Lengkap Cek Bantuan
Pemerintah terus menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025, dan saat ini memasuki tahap pencairan termin 2, yang berlangsung sejak Mei hingga September 2025.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.
Orang tua maupun siswa dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, hanya dengan memasukkan NISN dan NIK.
Tahapan Penyaluran PIP 2025
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap selama tahun berjalan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Termin 1 (Februari–April): Dikhususkan untuk siswa yang duduk di kelas akhir (6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) serta peserta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Termin 2 (Mei–September): Menjangkau siswa yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Jumlah penerima pada termin ini adalah yang terbanyak.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Menyasar siswa tambahan atau yang baru diajukan oleh pihak sekolah/dinas.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online
Ingin tahu apakah kamu menerima bantuan PIP tahun ini? Ikuti langkah-langkah berikut untuk pengecekan:
-
Akses website: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Cari dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Ketik kode verifikasi (CAPTCHA)
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika siswa sudah masuk daftar penerima, akan muncul detail seperti jumlah bantuan, status rekening, dan jadwal pencairan.
Bila belum, biasanya muncul pesan seperti “rekening belum aktif”, “belum masuk SK”, atau “data belum lengkap”.
Catatan: Cek secara rutin agar tidak melewatkan jadwal pencairan karena dana bisa dikembalikan ke kas negara jika tidak segera dicairkan.
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kelas siswa. Berikut rincian lengkapnya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 2–5: Rp450.000/tahun
-
Kelas 1 & 6: Rp225.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 8: Rp750.000/tahun
-
Kelas 7 & 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 11: Rp1.800.000/tahun
-
Kelas 10 & 12: Rp900.000
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank BRI untuk SD dan SMP, serta BNI atau Bank Mandiri untuk jenjang SMA/SMK.
Dana ini ditujukan untuk mendukung keperluan belajar siswa, seperti pembelian seragam, alat tulis, buku, perlengkapan sekolah, dan transportasi ke sekolah.
Penutup
Pencairan Dana PIP Termin 2 tahun 2025 telah dimulai sejak Mei dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga September.
Jika kamu belum menerima bantuan pada termin sebelumnya, pastikan untuk cek status penerima bantuan PIP melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Gunakan bantuan secara bijak untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak agar proses belajar semakin lancar.















