Gaji 13 Honorer dan Non-ASN Cair 2025, Sri Mulyani Tetapkan Lewat Permenkeu No. 23 Tahun 2025
Gaji 13 tahun 2025 untuk honorer dan pegawai non-ASN resmi cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pegawai honorer dan non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, menyusul PNS dan PPPK.
Pemerintah memperluas penerima manfaat tunjangan gaji ke-13 2025 tidak hanya untuk ASN (PNS dan PPPK), tetapi juga untuk:
-
Pegawai non-ASN
-
Tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria tertentu
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai honorer dan non-ASN dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Syarat Penerima Gaji 13 untuk Pegawai Non-ASN & Honorer
Mengacu pada Permenkeu No. 23 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 1, berikut syarat wajib penerima gaji 13 honorer 2025:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Telah aktif menjalankan tugas pokok organisasi minimal 1 tahun
-
Gaji dibayarkan melalui APBN atau APBD
-
Diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi kepegawaian
Syarat Tambahan untuk Honorer yang Belum 1 Tahun Bekerja
Pegawai honorer atau non-ASN yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tetap bisa menerima gaji 13, asalkan:
-
Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang menyebutkan hak atas gaji ke-13 dan/atau THR
-
Telah ditetapkan sebagai penerima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam SK pengangkatan
Jadwal Pencairan Gaji 13 Honorer 2025
Meski tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, umumnya dilakukan:
-
Menjelang tahun ajaran baru atau
-
Pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli
Pantau informasi resmi melalui:
-
Situs web Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
-
Portal berita pemda
-
Dinas atau instansi tempat Anda bekerja
Kesimpulan
Dengan disahkannya Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, maka gaji 13 untuk pegawai honorer dan non-ASN tahun 2025 resmi cair.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat administratif dan dokumen pendukung agar pencairan bisa berjalan lancar.









