Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Apakah Masih Ada Tambahan Rp400 Ribu di September 2025?
Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat melalui PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan juga melalui Kantor Pos Indonesia.
Namun, banyak masyarakat mulai mempertanyakan: Apakah bansos Rp400 ribu masih akan diberikan pada pencairan tahap 3 bulan September 2025 ini?
Penebalan Bansos Rp400 Ribu: Apakah Masih Ada?
Sebelumnya, pada pencairan bansos tahap 2, pemerintah memang memberikan tambahan penebalan bantuan sebesar Rp400 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tambahan ini langsung masuk ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos, dan sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3, pemerintah tidak lagi memberikan tambahan Rp400 ribu seperti sebelumnya.
Hal ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pendamping sosial melalui akun media sosial resmi PKH dan BPNT Kemensos RI.
“Tidak ada lagi penebalan Rp400 ribu dan beras 20 kg di tahap 3. Penebalan hanya berlaku pada tahap 2 tahun 2025,” demikian pernyataan dari pendamping sosial.
Bansos Tahap 3 Hanya Sesuai Ketentuan Reguler
Dengan begitu, KPM hanya akan menerima bansos PKH dan BPNT reguler sesuai jadwal dan aturan yang berlaku di tahap 3.
Informasi ini penting agar masyarakat tidak menunggu pencairan tambahan yang tidak ada dalam ketentuan resmi.
Tujuan Penebalan Bansos Sebelumnya
Tambahan bansos Rp400 ribu yang diberikan pada tahap 2 lalu bertujuan untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat
- Membantu pemenuhan kebutuhan pokok
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Namun kebijakan tersebut tidak berlanjut pada tahap 3, yang berarti tidak akan ada tambahan bantuan serupa pada pencairan September 2025 ini.
Pentingnya Informasi Resmi dan Transparansi
Keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan penebalan bansos ini menekankan pentingnya transparansi dalam program bantuan sosial.
Kejelasan informasi juga membantu mengurangi spekulasi atau kabar simpang siur di masyarakat.
Penebalan bansos Rp400 ribu hanya berlaku pada pencairan tahap 2 (JuniāJuli 2025).
Pada bansos tahap 3 bulan September 2025, KPM hanya akan menerima PKH dan BPNT reguler, tanpa tambahan dana maupun beras 20 kg.