Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Diumumkan Sri Mulyani, Cek Tanggal Pencairan dan Rinciannya
Kapan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 cair? Pertanyaan ini akhirnya terjawab setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025
Pencairan gaji ini untuk seluruh pensiunan PNS, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025 yang dananya berasal dari APBN.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair?
Berdasarkan isi PMK 23/2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan:
-
Paling cepat cair pada Juni 2025
-
Dapat dilakukan setelah Juni 2025 apabila terdapat keterlambatan administrasi atau teknis
💡 Catatan Penting: Proses pencairan mengikuti kesiapan instansi dan sistem pembayaran nasional. Jadi pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri atas:
-
Gaji pokok (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024)
-
Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
-
Tunjangan pangan: Rp72.420
-
Tambahan penghasilan (jika berlaku, sesuai kebijakan instansi)
Semua komponen ini dihitung berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Seluruh ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi untuk pelaksanaan pembayaran kepada:
-
Pensiunan PNS
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Aparatur Negara aktif
Sistem Pembayaran Otomatis
Gaji ke-13 akan dikirim secara otomatis ke rekening penerima yang telah terdaftar di sistem pembayaran pensiun nasional.
Tidak diperlukan pengajuan manual atau pendaftaran ulang oleh pensiunan.
Kesimpulan
Informasi resmi dari Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, dengan seluruh dana berasal dari APBN.
Komponen gaji mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan jika berlaku.
Pastikan Tidak Terlewat!
Pantau terus pengumuman dari instansi terkait dan pastikan rekening pensiun Anda aktif agar pencairan berjalan lancar.
Jangan lupa simpan dan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan pensiunan lainnya.









