Kini para siswa dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri hanya melalui HP. Penyaluran bantuan PIP sendiri dilakukan rutin setiap tahun untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia dengan memastikan setiap siswa memiliki kesempatan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
Meskipun belum sepenuhnya menutupi seluruh kebutuhan pendidikan, bantuan dana PIP dapat membantu meringankan biaya sekolah dan kebutuhan belajar siswa.
Lalu, bagaimana cara cek status penerima PIP secara mandiri? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek PIP Secara Mandiri
Dilansir dari situs Kemendikdasmen berikut merupakan cara cek PIP secara mandiri:
- Buka situs resmi pengecekan PIP Kemendikdasmen.
- Masukkan NISN siswa.
- Ketik NIK siswa sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga.
- Masukkan kode verifikasi atau hasil perhitungan yang muncul pada layar.
- Klik menu “Cek Penerima PIP”.
- Tunggu hingga proses pengecekan selesai.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status penerima PIP milik siswa.
Syarat Penerima PIP
Adapun beberapa syarat yang dilansir dari situs resmi Kemendikdasmen, berikut diantaranya:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari keluarga yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika telah memenuhi syarat di atas, siswa berkesempatan menjadi penerima bantuan PIP. Apabila belum terdaftar, siswa tetap dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
Cara Daftar PIP 2026 Menggunakan HP
Dilansir dari situs detik.com, masyarakat dapat mengajukan diri secara mandiri agar masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi salah satu syarat utama penerima bantuan PIP.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun baru menggunakan data diri yang diminta.
- Pilih menu “Tambah Usulan”.
- Masukkan data siswa yang ingin didaftarkan.
- Klik “Usulkan”.
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai dilakukan sistem.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan fitur “Usul Sanggah” apabila menemukan penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pendaftaran PIP Melalui Sekolah
Selain melalui aplikasi, pengajuan PIP juga dapat dilakukan lewat sekolah. Orang tua atau wali murid dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke pihak sekolah untuk proses pendataan.
Bagi keluarga yang belum memiliki KKS, orang tua perlu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan setempat. Setelah itu, pihak sekolah akan memasukkan data siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PIP.
Besaran Dana Bantuan PIP
Nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:
- SD/MI atau sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/MTs atau sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/MA atau sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) milik masing-masing peserta didik.














